Konsumen Gugat Elgrand Tanpa Ban Cadangan, Ini Respons Bos Nissan
Dua pemilik Nissan Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4x2) A/T, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan, dibantu pengacara David Tobing.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pemilik Nissan Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4x2) A/T, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan, dibantu pengacara David Tobing.
Melakukan gugatan hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia(NMI) dan Menteri Perhubungan karena tidak tersedianya tempat dan ban cadangan pada mobil tersebut.
Gugatan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dengan nomor register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Menanggapi hal ini, pihak Nissan mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
"Kami baru tahu info tersebut dari media, jadi sekarang belum bisa berkomentar apa-apa," ujar Hana Maharani, Head of Communication NMI.
Hal serupa juga disampaikan oleh, Eiichi Koito, Presiden Direktur NMI yang belum bisa merespon hal tersebut.
"Saya belum bisa jawab, saya baru baca artikel berita mengenai gugatan mreka," katanya saat ditemui di acara buka puasa bersama yang digelar Nissan, Rabu (6/6/2018).
Baca: Tiga Kali Tersangkut Narkoba, Jaksa Tolak Pledoi Jennifer Dunn
Koito mengklaim jika Nissan Elgrand sebetulnya punya ban cadangan. "Elgrand punya ban cadangan, kami menaruhnya di ruang kargo, tepatnya di bagian belakang kursi baris ketiga," ungkapnya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta.