Nissan Digugat, Kemenhub Sebut Ada Aturan Ban Cadangan Tak Perlu Lagi
Tiga konsumen Nissan Elgrand mengajukan gugatan terhadap PT Nissan Motor Indonesia dan Menteri Perhubungan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga konsumen Nissan Elgrand, Dr. David Tobing, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan Sagala mengajukan gugatan terhadap PT Nissan Motor Indonesia dan Menteri Perhubungan.
Materi gugatan terkait dengan kendaraan Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star yang tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
Gugatan terhadap Menteri Perhubungan, menurut salah satu penggugat Dr. David karena Kementerian Perhubungan harus ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami penggugat.
"Karena Kemenhub merupakan instansi yang berwenang mengeluarkan sertifikat Uji Tipe terhadap pengujian fisik dan rancang bangun serta rekayasa kendaraan bermotor," jelas David.
Ia menilai Kemenhub telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan sertifikat Uji Tipe terhadap mobil Nissan Elgrand.
Dalam aturan Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan pasal 43 disebutkan kewajiban pihak yang membuat dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk Uji Tipe Fisik harus memenuhi komponen meliputi ban cadangan.
Terhadap gugatan ini, Kementerian Perhubungan yang diwakili Eddy Gunawan, Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai ban cadangan ini.
"Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 yang berlaku pada 24 April 2018 mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor salah satunya mengatur perkembangan teknologi dapat tidak menggunakan ban cadangan," jelas Eddy Gunawan.
Dalam pasal 14 disebutkan ban cadangan dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
Baca: Rano Karno Akui Tak Bisa Bikin Film Secara Stripping
Pengganti fungsi ban cadangan dapat berupa, run flat tire yang dilengkapi indikator tekanan ban, tire repair kit atau teknologi lainnya.
Pengganti fungsi ban cadangan harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
Hal lainnya yang diatur adalah kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan dapat tidak dilengkapi dongkrak atau alat pembuka roda.
"Karena perkembangan teknologi dapat tidak menggunakan ban cadangan dengan tidak mengurangi aspek keselamatan," tutupnya.
Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Kasus Nissan Elgrand Tanpa Ban Cadangan. Kata Kemenhub Dengan Teknologi Kini Tak Perlu Lagi!