Kemenperin Larang Pelumas Mesin Tidak Berlogo SNI
Pemerintah akan meregulasi pelumas kendaraan di Indonesia untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah akan meregulasi pelumas kendaraan di Indonesia untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Walaupun mendapatkan banyak pro dan kontra, rencana tersebut telah diajukan Kementerian Perindustrian RI ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Sekarang sedang disiapkan regulasinya, targetnya selesai 2018 ini. Kita juga sudah notifikasi ke WTO sehingga tidak ada masalah. Jadi setelah itu pelumas kendaraan di Indonesia wajib bersertifikat SNI," ujar Direktur Jendral Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian RI, Achmad Sigit Dwiwahjono di Pabrik Shell Indonesia, Bekasi, Rabu (15/8/2018).
Sehingga, dirinya menyebutkan jika pelumas kendaraan yang tidak berlogo SNI nantinya tidak boleh beredar di Indonesia.
Baca: Delon Pasrah Diceraikan oleh Yeslin Wang, Demi Membuatnya Bahagia
"Kalau belum SNI, ya mereka harus dikeluarkan dari pasar Indonesia. Tidak boleh berjualan," lanjutnya.
Hingga kini, Achmad menyebutkan sudah ada 44 industri oli didalam negeri dan hingga saat ini Shell Lubricants merupakan yang pertama mendapatkan SNI dari Badan Standarisasi Nasional (SNI).
Pelumas Shell Lubricants Indonesia yang sudah mendapat sertifikasi SNI dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yakni Shell Helix, Shell Rimula, Shell Spirax, dan Shell Advance.
Selain SNI, Shell Lubricants Indonesia juga kenalkan produk yang sudah mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pelumas Shell Lubricants Indonesia yang sudah mendapat sertifikasi SNI dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yakni Shell Helix, Shell Rimula, Shell Spirax, dan Shell Advance.
Selain SNI, Shell Lubricants Indonesia juga kenalkan produk yang sudah mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).