Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Lupa Bawa SIM saat Berkendara Tetap Ditilang, Ini Penjelasan Polisi

Saat sedang viral sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum atas nama Yosep Parera.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Lupa Bawa SIM saat Berkendara Tetap Ditilang, Ini Penjelasan Polisi
(Agung Ismiyanto)
e-tilang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat sedang viral sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum atas nama Yosep Parera.

Pada video terebut, Yosep menjelaskan polisi lalu lintas (polantas) tidak bisa melakukan tilang terhadap pengendara yang lupa membawa surat ijin mengemudi (SIM).

Menurutnya, hal ini tidak sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di mana pada UU tersebut secara tegas mengatakan terhadap orang yang tidak memiliki, bukan kepada orang yang tidak membawa.

Kata Yosep, apabila pengendara itu ditilang, maka minta izin kepada polantas tersebut untuk mengambil SIM yang tertinggal.

Baca: Bocah 10 Tahun Nyaris Tewas Diseruduk Mobil Hummer di Kemayoran

Namun hal ini disanggah oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Menurutnya setiap pengemudi pada saat akan mengemudikan kendaraan harus melengkapi identitas kendaraan seperti STNK dan SIM.

Berita Rekomendasi

"Tidak memiliki dan membawa SIM merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto .

Budiyanto menjelaskan, sesuai dengan Pasal 281, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Selain itu, kata Budiyanto, sesuai Pasal 288 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menunjukan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Jadi melanggar Pasal 288 ayat 2, dan kalau belum punya SIM Pasal 281," ucap Budiyanto.

Nah, sekarang sudah jelas kan kalau lupa bawa SIM harus bagaimana?

Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Penjelasan Polisi Soal Tidak Bawa SIM Bisa Ditilang”.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas