Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Terekam Kamera, Pencuri Kotak Amal Masjid Kabur Gunakan Mitsubishi Pajero

Kombes Pol Sabilul Alif, Kapolres Kota Tangerang mengatakan, pengungkapan pelaku berdasarkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Terekam Kamera, Pencuri Kotak Amal Masjid Kabur Gunakan Mitsubishi Pajero
IST
Pelaku terekam CCTV 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pencurian kotak amal di masjid kerap terjadi.

Namun, yang terjadi di sebuah masjid di Kampung Teureup, Pasar Kemis, Tangerang (18/9) cukup unik.

Pelaku pencurian yang berinisial MM ini dalam menjalankan aksi pencuriannya menggunakan mobil Pajero warna hitam.




Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap pencurian kotak amal dan menangkap pelaku di di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Senin (24/9/18).

Kombes Pol Sabilul Alif, Kapolres Kota Tangerang mengatakan, pengungkapan pelaku berdasarkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV itu, kata Kapolres, didapati petunjuk bahwa pelaku menggunakan mobil Pajero warna hitam. 

"Dilakukan penyelidikan dengan pengecekan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku dan didapati alamat berada di wilayah Bekasi," kata Kapolres. 

Baca: Komponennya Dibongkar, Ternyata Harga Jual iPhone XS Max Tiga Kali Lipat dari Biaya Produksinya

BERITA TERKAIT

Kapolres melanjutkan, Tim Reskrim langsung bergerak menuju ke lokasi serta berkoordinasi dengan personel Polri di Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota.

Pihak polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. 

Kapolres menegaskan, sangat mengatensi kasus ini. Menurutnya, moral pelaku sudah rusak karena kotak amal pun dicuri.

"Bila ini dibiarkan dan tidak diungkap sampai tuntas akan sangat berbahaya ternyata mencuri sangat mudah karena hampir rata-rata kotak amal tidak dijaga," sebut Kombes Sabilul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di jeruju besi.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Mengejutkan! Pencuri Kotak Amal Masjid Ternyata Naik Mobil Ini

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas