Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ini Peraturan Berkendara Mobil Teraneh Dari Seluruh Dunia

Peraturan berkendara dan berlalu lintas di Indonesia mungkin masih terbilang wajar dibandingkan peratura-peraturan dari negara berikut.

Penulis: Ilham F Maulana
zoom-in Ini Peraturan Berkendara Mobil Teraneh Dari Seluruh Dunia
Carbuzz.com
Ilustrasi Mobil Kehabisan Bensin 

TRIBUNNEWS.COM- Peraturan dibuat tentunya dengan tujuan agar terciptanya ketertiban di masyarakat.

Sejalan dengan peraturan berkendara atau berlalu lintas juga dibuat untuk tujuan keselamatan semua pengguna jalan.

Sama seperti di Indonesia, dilaksanakannya Operasi Zebra juga bertujuan untuk menertibkan tindak pelanggaran pengguna kendaraan di jalan raya.

Namun, belum banyak yang tahu ada sejumlah peraturan berkendara yang terdengar cukup aneh.

Dilansir dari carbuzz.com, berikut ini daftar peraturan berkendara mobil teraneh dari seluruh dunia.

 
1. Tidak Perlu Berpakaian Saat Berkendara- Jerman

Orang Jerman terkenal sedikit kaku dan perfeksionis dibandingkan orang dari negara lain.

Dalam masalah peraturan dan pengendalian mereka juga menerapkan hal yang kurang lebih sama.

BERITA TERKAIT

Akan tetapi berbeda dengan peraturan satu ini yang bisa dibilang terlihat 'longgar'.

Menurut hukum Jerman, kendaraan bermotor dianggap sebagai ruang pribadi.

Karena ini, pengendara diizinkan untuk mengendarai mobil dalam keadaan benar-benar tak berpakaian.

Tentu saja peraturan ini, sebatas di dalam ruang pribadi alias mobil pengendara, selebihnya sudah dihitung 'pelanggaran'.


2. Dilarang Mengendarai Unta di Jalan Raya - AS (Nevada)

Daftar kedua ini bisa dibilang terdengar aneh. Indonesia mungkin tidak familiar mengendarai unta sebagai salah satu alat transportasi.

Namun, di negara bagian Nevada, AS, hal tersebut sudah cukup lumrah.

Jadi, penduduk negara bagian Nevada, mengendarai unta untuk menyusuri jalur Las Vegas dibolehkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas