Alasan Kakorlantas Perintahkan Dirlantas se-Indonesia Tindak Pengemplang Pajak Kendaraan
Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa salah satu tugas polisi lalu lintas, yaitu registrasi dan identifikasi kendaraan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, memberikan pesan kepada seluruh Dirlantas seluruh Indonesia, agar memberikan tindakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.
Seperti dilansir akun instagram @ntmc_polri, jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa salah satu tugas polisi lalu lintas, yaitu registrasi dan identifikasi kendaraan.
Baca: Emoh Bayar Tilang, Pemilik Mobil Tak Bisa Bayar Pajak Kendaraan
Polisi mengeluarkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan, dan STNK sebagai surat tanda kendaraan yang di dalamnya terdapat masa berlaku dan bukti kepemilikan.
Dikeluarkan juga TNKB sebagai registrasi kendaraan di wilayah. "Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan setiap tahun, sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum," ujar Refdi dalam acara Focus Group Discussion di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/11/2018).
Refdi melanjutkan, registrasi dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yaitu apabila mobil atau sepeda motor tersebut tidak melakukan registrasi selama dua tahun.
"Maka data yang dimiliki oleh pemilik kendaraan tersebut akan dihapus dari data kepolisian," kata dia. Membayar pajak itu, lanjut Refdi berkontribusi dalam pembangunan jalan, perbaikan jalan, hingga sumbangan untuk korban kecelakaan dan lain sebagainya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakorlantas Minta Penunggak Pajak Kendaraan Ditindak"