Isuzu: Truk Kami Siap Gunakan Bahan Bakar Biodiesel B20
Lakukan perawatan mesin sesuai dengan buku panduan pemilik kendaraan, diantaranya adalah memeriksa ketinggian oli mesin dengan dipstick secara rutin
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isuzu Indonesia menyatakan truk-truknya yang bermesin diesel yang dipasarkan di Indonesia siap menggunakan bahan bakar nabati biodiesel B20.
‘’Sebagian mesin Isuzu menggunakan mesin Common Rail yang siap menggunakan B-20 dalam menyongsong implementasi standart emisi EURO 4 pada tahun 2021, tanpa perlu dimodifikasi atau penambahan alat apapun," sebut Ernando Demily, President Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Selasa (27/11/2018).
Ernando menjelaskan, mesin Isuzu sudah diuji selama 1000 jam menggunakan biodiesel B20 dan hasilnya sangat memuaskan dan tidak ada masalah ketika pengujian tersebut berlangsung.
Ernando menyebutkan, mesin common rail Isuzu tidak membutuhkan pengecekan dan perawatan yang special ketika menggunakan bahan bakar B-20.
"Lakukan perawatan mesin sesuai dengan buku panduan pemilik kendaraan, diantaranya adalah memeriksa ketinggian oli mesin dengan dipstick secara rutin sebelum memulai menghidupkan mesin dan pengecekan water sedimentor secara berkala," jelasnya.
Selain itu, perlu dilakukan juga penggantian filter solar secara berkala sesuai dengan buku panduan pemilik kendaraan dan cek juga kondisi tangki bahan bakar, bersihkan dan lakukan penirisan tangki bahan bakar jika diperlukan.
Baca: Tancap Gas, Astra UD Trucks Ekspansi Jaringan Dealer Baru di Solo, Tangerang dan Sumatera
Sebelumnya, pada 23 Agutus 2018, Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral menandatangani peraturan menteri (Permen) ESDM No. 41 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Rangka Pembiayaan Oleh Badan Penglola Perkebunan Sawit.
Peraturan ini menyebutkan, badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar sesuai dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri.
Badan usaha yang dimaksud adalah badan usaha BBM yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis minyak solar dan badan usaha yang melakukan impor BBM jenis minyak solar.
Dalam permen ini juga diatur mengenai sanksi jika Badan Usaha terkait tidak melakukan pencampuran bahan bakar nabati dengan BBM.
Sanksi yang ditegaskan adalah administratif berupa denda senilai Rp. 6.000 ,00 /liter dan pencabutan izin usaha.
Ernando menegaskan, berkaitan dengan diterapkannya Permen ESDM No. 41, Isuzu dengan didukung mesin common rail Isuzu yang sudah siap dengan B20.