Simak Alasan Kenapa SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup Seperti KTP
Pemilik SIM wajib untuk memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM- Bagi setiap pengendara sudah semestinya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai perangkat wajib ketika berkendara di jalanan umum.
Pemilik SIM wajib untuk memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
SIM, berbeda dengan KTP, tidak bisa diberlakukan seumur hidup seperti yang diungkapkan AKP Sri Pamuncak, Sh Kaurmin Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya.
Saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (01/12/2018) Sri Pamuncak mengatakan, "berbeda dengan KTP, masyarakat kan tidak semuanya diwajibkan membuat SIM. Namun SIM wajib dimiliki bagi seluruh masyarakat yang mengendarai di jalan."
Berita Rekomendasi