Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Simak Alasan Kenapa SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup Seperti KTP

Pemilik SIM wajib untuk memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Simak Alasan Kenapa SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup Seperti KTP
tribunnews.com
Ilustrasi SIM 

TRIBUNNEWS.COM- Bagi setiap pengendara sudah semestinya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai perangkat wajib ketika berkendara di jalanan umum.

Pemilik SIM wajib untuk memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

SIM, berbeda dengan KTP, tidak bisa diberlakukan seumur hidup seperti yang diungkapkan AKP Sri Pamuncak, Sh Kaurmin Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya.

Saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (01/12/2018) Sri Pamuncak mengatakan, "berbeda dengan KTP, masyarakat kan tidak semuanya diwajibkan membuat SIM. Namun SIM wajib dimiliki bagi seluruh masyarakat yang mengendarai di jalan."

AKP Sri Pamuncak menjelaskan, perpanjangan SIM dilakukan guna melihat kompetensi dan kondisi seseorang setelah 5 tahun memiliki SIM. Pasalnya kemampuan seseorang dalam berkendara tidak selalu konsisten seiring berjalannya waktu. Simak berita lengkap di GridOto.com (klik link di bio) #sim #akpsripamuncak #taatberkendara #kendaraan #lalulintas #satlantas #gridoto #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas