Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Patwal Tewas Kecelakaan saat Konvoi Pajero, Siapa yang Boleh Dikawal Voorijder?

Terjadi kecelakaan maut melibatkan satu unit sepeda motor patwal kepolisian yang tengah mengawal konvoi mobil Pajero

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Patwal Tewas Kecelakaan saat Konvoi Pajero, Siapa yang Boleh Dikawal Voorijder?
Surya
Seorang anggota Patwal Polres Mojokerto tewas kecelakaan lalu lintas setelah ditabrak mobil Pajero Sport di daerah Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang (16/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi kecelakaan maut melibatkan satu unit sepeda motor patwal kepolisian yang tengah mengawal konvoi mobil Pajero di ruas Jalan Raya Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kecelakaan bermula saat iring - iringan konvoi melintas dari selatan menuju Utara sekira pukul 14.45 WIB, Minggu (16/12/2018)

Sebenarnya, bagaimana aturan penggunaan pengawalan?

Aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada KecelakaanLalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: 3 Fakta Terkait Polisi Anggota Patwal yang Tewas Ditabrak Pajero Sport

Baca: Masuk Daftar Orang Paling Kuat di Dunia Versi Forbes, Peringkat Jokowi Berada di Atas Presiden FIFA

Pasal 135

BERITA REKOMENDASI

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Baca Juga : Begini Prosedur Pengawalan Patwal dari Korlantas Polri

Menurut Kasi Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Suhartono mengaku bahwa siapa saja bisa dikawal asalkan ada surat 


"Yang jelas kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan harus lapor terlebih dahulu atau mengirim surat untuk permintaan pengawalan," kata AKBP Dedy di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Baca: Terjerat Utang, Semua Pesawat Sriwijaya Air Pasang Logo Garuda Indonesia

Baca: Kabar Persib Bandung: Kepastian Ghozali Bertahan hingga Kans Bergabungnya Pemain Asal Purwakarta

Melihat insiden tersebut, Dedy menghimbau agar para anggota kepolisian khusunya PJR untuk selalu perhatikan SOP yang berlaku.

"Kalau kecelakaan kami tentu tidak menginnginkan, itukan karena ada faktor kenapa bisa terjadi kecelakaan. Mungkin pada saat bertugas ada pengereman mendadak menghindari lubang sehingga kurang antisipasi," tutupnya.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Sebenarnya Siapa yang Boleh Dikawal Voorijder? Begini Kata Polisi

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas