Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Otomotif

Asal Nama Rekening Bank sama dengan di STNK, Bayar Pajak Bisa Lewat ATM

Oya, pembayaran pajak lewat ATM ini enggak bisa untuk bayar pajak 5 tahunan yang harus melakukan cek fisik kendaraan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Asal Nama Rekening Bank sama dengan di STNK, Bayar Pajak Bisa Lewat ATM
warta kota
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata bayar pajak motor bisa lewat ATM dan enggak pakai antri panjang lagi!

Supaya bisa bayar pajak motor lewat ATM, simak beberapa syarat berikut ini.

"Syaratnya, jika tinggal di Jawa Barat harus punya akun rekening Bank Jabar Banten (BJB), BNI, BCA, BRI, CIMB Niaga atau Bank Permata," sahut Yulia, Petugas E-Samsat Cinere kepada GridOto.com.

Pembayaran pajak motor layaknya transfer uang melalui ATM. "Nanti di menu ATM-nya ada pilihan bayar pajak," sahutnya Yulia lagi.

"Pastikan nama di rekening sesuai dengan data identitas kendaraan yang ingin bayar pajak," sahutnya di Depok, Jawa Barat.

Setelah pembayaran pajak motor lewat ATM selesai, simpan struk pembayarannya.

"Struk itu sebagai bukti untuk penukarannya di Samsat sesuai dengan alamat," tambahnya lagi.

Baca: Kerjasama dengan Bank Jabar Banten, Mitra Grab Bisa Cicil Pajak Kendaraan

Berita Rekomendasi

Sayangnya meski bayar pajak motornya sudah lewat ATM, untuk mencetak STNK harus tetap ke Samsat.

"Untuk mencetak STNK bawa struk pembayaran, STNK lama, KTP atau SIM asli dan BPKB untuk verifikasi," ucap Yulia.

Oya, pembayaran pajak lewat ATM ini enggak bisa untuk bayar pajak 5 tahunan yang harus melakukan cek fisik kendaraan.

"Pembayaran pajak motor lewat ATM ini hanya bisa untuk bayar pajak tahunan, kepemilikan perorangan bukan instansi atau kendaraan perusahaan," pungkasnya.

Meski tetap harus ke kantor Samsat, lebih menghemat waktu untuk proses pembayarannya.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Enggak Perlu Antri, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas