Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kronologis Pengojek Online Didakwa Masuk Penjara Oleh Oknum Marinir

Seorang pengojek online, tidak pernah menyangka jika dirinya bakalan diadili bahkan didakwa masuk penjara meski telah ditabrak oknum marinir.

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Kronologis Pengojek Online Didakwa Masuk Penjara Oleh Oknum Marinir
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ojek online 

TRIBUNNEWS.COM- Achmad Hilmi Hamdani seorang pengojek online, tidak pernah menyangka jika dirinya bakalan diadili bahkan didakwa masuk penjara.

Dirinya sebelumnya yang mengalami kecelakaan setelah ditabrak oknum marinir, Miftakhul Effendy, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang.

Achmad Hilmi Hamdani merupakan ayah dari 3 anak ini merupakan korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor.

Namun, ternyata Achmad didakwa meski telah ditabrak oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge).

Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016. Semoga bermanfaat sob. Jangan lupa ya, kunjungi selalu GridOto.com (klik link di bio) #sim #sima #simb1 #simb2 #simc #simd #polri #polantas #polisi #indonesia #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goH

Berita Rekomendasi
Sumber: Motor Plus
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas