Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ramai Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara, Tapi yang Ini Lolos dari Hukuman

Menurut MK jika penggunaan GPS bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu saat berkendara.

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Ramai Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara, Tapi yang Ini Lolos dari Hukuman
ngupdate.info
Ilustrasi penggunaan GPS saat berkendara 

TRIBUNNEWS.COM- Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan jika mengemudi sambil melihat GPS di telepon genggam bisa diancam pidana penjara atau tilang.

Menurut MK jika penggunaan GPS bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu saat berkendara.

MK akhirnya memutuskan berkendara sambil melihat handphone bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.

Regulasi tersebut dianggap sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiono Dulrahman mengatakan, sebagai penegak hukum di lalu-lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.

Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan,

Berita Rekomendasi

akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-

MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Dirgakkum Korlantas Polri sepakat dengan putusan MK tersebut, Ia beranggapan pengendara baik roda dua maupun roda 4 akan terbelah konsentrasinya jika menggunakan handphone untuk melihat GPS saat mengemudi.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menanggapi soal penggunaan GPS ketika berkendara. "Regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1. Itu masuk pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbicara masalah kosentrasi saat berkendara, di mana dendanya kalau tidak salah dikenakan Rp 500 ribu," ujar Kompol Herman kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (31/1/2019). Ingat yaa Sob, gunakan GPS saat setelah berhenti berkendara ya. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #streetmannersindonesia #taatberlalulintas #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork #goA
Sumber: Motor Plus
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas