Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Banyak yang Belum Tahu, Coba Ingat Lagi Apa Kepanjangan Dari Kata Tilang?

Apakah kamu masih ingat atau sudah tahu belum kepanjangan dari istilah tilang itu? Ternyata kepanjangannya juga lumayan panjang dan repot, Sob.

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Banyak yang Belum Tahu, Coba Ingat Lagi Apa Kepanjangan Dari Kata Tilang?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian memberi sosialisasi kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM- Buat para pengguna kendaraan untuk keseharian, tentunya tidak asing lagi dengan kata tilang di jalan raya.

Akan tetapi, apakah kamu masih ingat atau sudah tahu belum kepanjangan dari istilah tilang itu?

Sebagai informasi, tilang itu merupakan singkatan dari kalimat lengkapnya 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu', Sob.

Namun, gara-gara terlalu panjang dan repot sehingga dipakailah 'Bukti Pelanggaran' yang disingkat jadi tilang.

Jadi kalau kamu bilang kamu 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau kamu bilang 'dapat tilang'.

Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran, hehehe...

Tapi sebenarnya enggak salah kok kalau kamu bilang 'kena tilang', 'dapat tilang', atau 'ditilang', karena kata tilang sendiri sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Berita Rekomendasi

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas