Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

ITW Jelaskan Alasan Ojek Online Bukan Termasuk Kategori Angkutan Umum

ITW menganggap, akibat kegagalan penegakan hukum oleh pemerintah jalan raya diserbu oleh sepeda motor yang berpraktik sebagai angkutan umum.

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in ITW Jelaskan Alasan Ojek Online Bukan Termasuk Kategori Angkutan Umum
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AKSI SOLIDARITAS - Ribuan driver ojek online baik mobil dan motor menghijaukan jalan depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jl Arjuna saat menggelar aksi solidaritas mengawal kasus hukum rekan seprofesi, Ahmad Hilmi Hamdani. 

TRIBUNNEWS.COM- Baru-baru ini, Indonesia Traffic Watch (ITW) sebut alasan kenapa ojek online tidak bisa dikategorikan angkutan umum.

Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW menyebutkan ada beberapa aspek lain yang bisa jadi pertimbangan salah satunya yakni aspek keselamatan.

"Padahal UU no 22 tahun 2009 secara tegas dan jelas menyebut sepeda motor hanya sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum," kata Edison di Jakarta, Rabu (20/2).

Angkutan umum hanya bisa digunakan dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, pemerintah juga seperti lesu darah dan loyo menegakkan aturan sehingga menjamurnya ojol menjadi angkutan umum.

Akibat kegagalan penegakan hukum jalan raya diserbu oleh sepeda motor yang berpraktik sebagai angkutan umum.

Akhirnya, bukan hanya ojol yang melanggar hukum. Bahkan pemerintah juga terseret dan dipaksa melanggar hukum.

Berita Rekomendasi

"Yaitu upaya pemerintah untuk membuat regulasi pengaturan ojol yang direncanakan awal Maret ini akan diberlakukan," tegas dia.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas