Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kemenhub Batalkan Pasal yang Atur Jam Kerja Ojek Online

Pembatalan pembuatan pasal ini dikarenakan banyaknya protes yang dilemparkan dari para pengemudi ojek online.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenhub Batalkan Pasal yang Atur Jam Kerja Ojek Online
Warta Kota
Petugas melakukan razia terhadap pengendara ojek online yang parkir di bahu jalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah membatalkan rencana untuk membatasi jam kerja ojek online yang sebelumnya telah direncanakan.

Pembatalan pembuatan pasal ini dikarenakan banyaknya protes yang dilemparkan dari para pengemudi ojek online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi menjelaskan, para pengemudi ojek online keberatan dengan rencana pembuatan jam kerja tersebut.

"Dari para pengemudi tidak mau karena beralasan mereka pun tidak kerja terus menerus, ada waktu istirahatnya," Jelas Budi ketika dihubungi, Jumat, (22/2).

Sebelumnya Kementrian Perhubungan merencanakan akan membuat aturan mengenai jam kerja ojek online yang rencananya dibatasi 8 jam dalam 1 hari.

Baca: Rencana Pemberlakuan Jam Kerja Ojek Online Akhirnya Dibatalkan

Rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Mereka beralasan aturan tersebut dibuat untuk alasan keselamatan. "Ini juga merupakan penyeimbangan dan juga masukan dari kementrian tenaga kerja," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Budi pun telah mengonfirmasi bahwa rencana pembuatan pasal tersebut saat ini telah dibatalkan. "Sudah kita hapus pasalnya. Intinya tidak dibatasi waktu dan dibebaskan sesuai dengan kemampuan mereka mengemudi," Jelasnya.

Berita ini sudah  tayang di kontan berjudul Kemhub batalkan rencana jam kerja ojek online

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas