Pembuatan Polisi Tidur Ada Aturannya, Bila Sembarangan Denda Rp 24 Juta Menanti
Pembuatan polisi tidur memang tidak boleh sembarangan karena sudah diatur UU. Buat yang masih ngeyel, siap-siap kena pasal berlapis dan denda
Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
TRIBUNNEWS.COM - Polisi tidur dianggap penting untuk warga yang tinggal di pinggir jalan.
Tujuannya jelas agar pemotor enggak ngebut di tengah keramaian jalan.
Proses pembuatan polisi tidur ternyata enggak sembarangan.
Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Kadang ukuran yang besar dan tinggi membuat jengkel pemotor atau pengendara mobil.
Bukan cuma sokbreker cepat rusak, tapi polisi tidur enggak sesuai aturan bisa membahayakan.
Pengguna jalan bisa melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai ukuran ke pemerintah.
BERITA REKOMENDASI
Pembuat polisi tidur bisa dijerat pasal berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku.