Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pembuatan Polisi Tidur Ada Aturannya, Bila Sembarangan Denda Rp 24 Juta Menanti

Pembuatan polisi tidur memang tidak boleh sembarangan karena sudah diatur UU. Buat yang masih ngeyel, siap-siap kena pasal berlapis dan denda

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
zoom-in Pembuatan Polisi Tidur Ada Aturannya, Bila Sembarangan Denda Rp 24 Juta Menanti
ISTIMEWA
Polisi tidur 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi tidur dianggap penting untuk warga yang tinggal di pinggir jalan.

Tujuannya jelas agar pemotor enggak ngebut di tengah keramaian jalan.

Proses pembuatan polisi tidur ternyata enggak sembarangan.

Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Kadang ukuran yang besar dan tinggi membuat jengkel pemotor atau pengendara mobil.

Bukan cuma sokbreker cepat rusak, tapi polisi tidur enggak sesuai aturan bisa membahayakan.

Pengguna jalan bisa melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai ukuran ke pemerintah.

BERITA REKOMENDASI

Pembuat polisi tidur bisa dijerat pasal berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Sumber: Motor Plus
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas