Coba-coba Beli Motor Bodong, Awas Hukuman Penjara 4 Tahun Menanti
Motor bodong biasanya berasal dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kemudian dilelang atau dijual di lokasi berbeda.
Editor: Ilham F Maulana
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Tim Tiger Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengamankan empat motor yang tidak dilengkapi surat kendaraan alias motor bodong di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara
TRIBUNNEWS.COM- Ternyata masih marak praktik jual-beli motor bodong di masyarakat, lantaran karena harganya yang murah.
Motor bodong yang dijual tanpa dilengkapi BPKB dan STNK masih kerap ditemui, terutama dari hasil jaring razia polisi di jalan raya.
Sebagai informasi, motor bodong biasanya berasal dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kemudian dilelang atau dijual di lokasi berbeda.
Namun, cukup disayangkan ketika motor bodong ini masih banyak yang membelinya, padahal hukuman yang menanti cukup berat.
Alasannya tentu saja harganya jauh di bawah harga pasaran.
Motor-motor bodong keluaran tahun muda (keluaran baru) biasanya hanya dibanderol Rp 2- 3,5 jutaan.
Jual motor bodong juga sering muncul di media sosial dan jual beli online.
BERITA REKOMENDASI