Berkaca Dari Kecelakaan Maut Honda CR-V dengan Daihatsu Xenia, Pakar Keselamatan Sarankan Ini
Menurut Bintarto Agung, Presiden Direkur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), bahu jalan tidak diperbolehkan untuk berhenti kecuali sangat darur
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM- Baru-baru ini insiden kecelakaan maut di ruas Tol Semarang-Batang yang melibatkan Honda CR-V dengan Daihatsu Xenia menyebabkan satu orang tewas.
Kejadian yang diketahui pada Jumat (31/05/2019) lalu ini berlokasi tepatnya di KM 407, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
Penyebab kecelakaan diketahui karena sopir Daihatsu Xenia tengah menepi untuk menghentikan laju kendaraan untuk berganti pengemudi di bahu jalan Tol Semarang-Kendal.
Namun, sesaat kemudian Honda CR-V melaju kencang di jalur lambat dan menghantam Daihatsu Xenia yang tengah melambat itu.
Seketika mobil Xenia bersamaan dengan sopirnya terpental hingga masuk ke dalam parit jalan tol.
Menurut Bintarto Agung, Presiden Direkur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), bahu jalan tidak diperbolehkan untuk berhenti kecuali sangat darurat.
"Menurut aturan dan perundangan keselamatan berkendara, bahu jalan tidak diperbolehkan untuk berhenti terkecuali dalam keadaan darurat," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (1/6/2019).
Dirinya pun memberikan saran yang tepat untuk digunakan bila mengalami kondisi darurat yang seperti itu.