Pemerintah Tegaskan Belum Bikin Pembatasan Terkait Usia untuk Kendaraan Pribadi
Pembatasan usia kendaraan yang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan adalah untuk angkutan umum.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya akan memberlakukan pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum saja, bukan bagi kendaraan pribadi.
Dia menjelaskan, pembatasan usia kendaraan yang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan adalah untuk angkutan umum.
Dalam PM 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun ini, juga sesuai harapan dengan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata,” kata Dirjen Budi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Jumat (5/7/2019).
Baca: Farhat Abbas Sindir Kasus Ikan Asin, Perkara Sepele Tapi Sewa Pengacara Kondang Berdasi Kupu-kupu
“Sementara untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun dan (PM ini) masih berlaku,” lanjutnya.
Ia menerangkan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi.
Baca: Lagi, Bocoran Terbaru Kabinet Jokowi: Tak Semua Menteri Tergusur, Ada 7 yang Diperkirakan Bertahan
“Sampai dengan sekarang Indonesia belum membatasi untuk kendaraan pribadi untuk batasan lamanya, meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya," ucap Dirjen Budi.
"Saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta,” tambahnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini, hal yang dilakukan oleh pihak Ditjen Hubdat hanyalah sebatas menyarankan pada Pemda setempat untuk melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir guna menyiasati peak hour.
Dengan begitu, kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan.