Kasus Ikan Asin Semakin Panjang, Kini Merembet ke Dugaan Penggelapan Kendaraan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan puluhan STNK saat menggeledah rumah pemilik akun Youtube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua.
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM- Perkara kasus ikan asin yang meramaikan jagat dunia hiburan Tanah Air memasuki babak baru dengan merembet ke dugaan penggelapan kendaraan.
Seperti yang telah diketahui, kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar dinilai menghina Fairuz A Rafiq dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Sebelumnya, Galih adalah mantan suami dari Fairuz sendiri.
Dalam video yang diunggah tersebut salah satunya terkait hinaan bau ikan asin yang dilontarkan oleh Galih.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 J Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Namun, kasusnya jadi bertambah panjang ketika Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan puluhan STNK saat menggeledah rumah pemilik akun Youtube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua.
Penggeledahan rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019) tersebut awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.