Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Polisi Memang Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya Menunggak, Ini Alasannya

"Yang ditilang polisi adalah STNK bukan pajak. Karena pajak itu kertas biasa, tetapi kalau STNK itu dokumen negara," ujar Naris

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Memang Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya Menunggak, Ini Alasannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/nur ichsan
Personel kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya, sedang melakukan sosialisasi E-Tilang atau tilang elektronik kepada pengendara di perempatan Sarinah, Menteng, Jakarta, Senin (15/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengguna kendaraan bermotor mungkin ada yang belum tahu, ternyata jika Anda menunggak pajak dan kena razia polisi maka tetap ditilang. Secara aturan juga sudah jelas, karena tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

Baca: Remaja Minta Kekasih Disetubuhi Teman Main di Gubuk Kosong, Motifnya Ingin Berbagi Kepuasaan

"Yang ditilang polisi adalah STNK bukan pajak. Karena pajak itu kertas biasa, tetapi kalau STNK itu dokumen negara," ujar Naris ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Ketentuan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Berita Rekomendasi

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Polisi Berhak Menilang Pengendara yang Nunggak Pajak

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas