Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tunggu Tanda Tangan, Perpres Kendaraan Bermotor Listrik Sudah Ada di Meja Jokowi

Perpres ini hanya mengatur kendaraan bermotor listrik berbasis full baterai bukan listrik jenis hybrid dan plug-in hybrid

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tunggu Tanda Tangan, Perpres Kendaraan Bermotor Listrik Sudah Ada di Meja Jokowi
TRIBUNNEWS/REYNAS
Kepala BPPT Hammam Riza 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza menyampaikan perkembangan rancangan peraturan presiden (perpres) kendaraan bermotor listrik (KBL) usai peluncuran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di kantor BPPT, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Rancangan yang disinyalir 'tarik-tarikan' ini sangat dinanti-nanti, tidak diketahui pasti mengapa perpres belum kunjung ditandatangani Jokowi.

Hammam tidak dapat memastikan kapan rancangan yang disinyalir 'tarik-tarikan' ini diresmikan.

"Sudah selesai. Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik sudah di antar kesana. Sudah sampai ke meja Presiden (Jokowi)," ujarnya.

Baca: Pertama Kalinya, BPPT Akan Gelar Pameran Mobil Listrik Indonesia Electric Motor Show 2019

Ia menuturkan, dirinya tidak dalam kapasitas menjawab perpres secara rinci, tugas tersebut diemban Setneg atau Setkab.

"Ya itu yang saya juga tidak tahu kapan. Yang penting Insya Allah sudah tidak perlu diotak-atik lagi (perpres-nya)," ucap Hammam. 

Baca: Komisi I DPR: Aneh, Isu Komisioner KPI Terafiliasi HTI Muncul Setelah Fit Proper Test Selesai

Berita Rekomendasi

Perpres ini hanya mengatur kendaraan bermotor listrik berbasis full baterai (battery electric vehicle/BEV) bukan listrik jenis hybrid dan plug-in hybrid.

Itu artinya, isi regulasi masih sama dengan yang dibeberkannya dalam diskusi pada awal 2019 lalu, yakni kendaraan listrik berbasis baterai.

Adapun persoalan kandungan lokal masih tetap sama, diberikan untuk sepeda motor dan mobil dengan ketentuan waktu secara tahapan.

Untuk sepeda motor, tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) awal mencapai 40 persen. Sementara untuk mobil 35 persen, yang kemudian harus terus ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas