Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tak Ada Kompromi, Polisi Tangkap dan Tilang Pengguna Knalpot Brong, Pengendara Tertunduk Lesu

Razia pun sudah sering dilakukan, namun tetap saja pemakai knalpot brong masih banyak. Plisi pun kini tak mau beri ampun

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Tak Ada Kompromi, Polisi Tangkap dan Tilang Pengguna Knalpot Brong, Pengendara Tertunduk Lesu
IG/tmcpoldametrojaya
Pengguna knalpot brong ditilang polisi di jalan Asia Afrika, Senayan pada Minggu (21/7/2019) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian sudah berkali-kali mensosialisasikan mengenai larangan memakai knalpot brong atau racing untuk motor harian.

Knalpot dengan suara berisik ini dinilai merugikan pengguna jalan yang lain serta bisa menyebabkan bentrokan.

Razia pun sudah sering dilakukan, namun tetap saja pemakai knalpot brong masih banyak.

Baru-baru ini Polda Metro baru saja melakukan razia knalpot bising di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.

(Baca juga: Harga Honda ADV150 di Jawa Tengah Beredar, Cuma Beda Sedikit dengan OTR Jakarta!)

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, gelaran razia itu diadakan pada Minggu (21/7/2019) kemarin.

Tak ada kompromi, para pemotor yang masih nekat pakai knalpot brong langsung didiberi surat tilang.

Berita Rekomendasi

Dari foto yang diunggah, terlihat ada Kawasaki Ninja, Yamaha V-ixion, dan matik Honda BeAT yang distop gara-gara knalpot brong.

Lantas, apa sebetulnya dasar hukum penindakan knalpot seperti itu?

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Sumber: Motor Plus
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas