Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Aturannya Sedang Disusun, Ban Vulkanisir Nantinya Wajib Kantongi SNI

Ban vulkanisir masih banyak digunakan pada kendaraan komersial seperti mobil penumpang, truk dan bus.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturannya Sedang Disusun, Ban Vulkanisir Nantinya Wajib Kantongi SNI
net
Usaha vulkanisir ban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan mengenai standar proses produksi yang baik atau good manufacturing practice (GMP) untuk produk ban vulkanisir.

Tak hanya standar produksi yang baik bahkan ada upaya Kemenperin untuk menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk ban vulkanisir.

Upaya strategis ini diklaim Kemenperin penting untuk menjaga kelangsungan industri ban vulkanisir di dalam negeri sekaligus memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan bagi konsumen.

“Maka itu, kami akan berlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk ban vulkanisir,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara di dalam keterangan pers, Minggu (28/7/2019).

Menurut Ngakan, penerapan SNI wajib tersebut merupakan bagian dari Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019, yang menyatakan SNI 3768-2013 (vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial) termasuk salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib.

Baca: Promo Diskon Tarif Masih Berlanjut, KA Bandara Railink Masih Sepi Penumpang

SNI ini berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).

“Selama ini penerapan SNI ban vulkanisir masih bersifat sukarela. Kami meyakini, penerapan standar pada proses produksi ban vulkanisir dapat membantu kegiatan usaha yang sebagian besar adalah pelaku industri kecil dan menengah (IKM),” paparnya.

Baca: Tak Ada Bilik Asmara, Begini Cara Barbie Kumalasari Lepas Kangen dengan Galih Ginanjar

BERITA TERKAIT

Guna menyosialisasikan rencana penerapan SNI wajib tersebut, Kemenperin melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) industri ban vulkanisir yang diselenggarakan selama tiga hari, 24-26 Juli 2019.

Kegiatan ini diikuti 20 pelaku industri ban vulkanisir dari wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Bimtek digelar di Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP) Yogyakarta. Peserta juga kami perkenalkan dengan beberapa hasil inovasi dari balai di bawah BPPI tersebut,” tutur Ngakan.

Kepala BPPI melihat peluang bisnis industri ban vulkanisir di dalam negeri masih prospektif. Hal ini karena produk tersebut masih banyak digunakan pada kendaraan komersial seperti mobil penumpang, truk dan bus.

Apalagi harga yang lebih murah menjadi daya tarik bagi pembeli untuk memilih ban vulkanisir.

“Sebab itu, quality control perlu diperhatikan dalam proses vulkanisir ban, sehingga kualitasnya terjaga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pengguna,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, mengenai aturan ini Ngakan tidak menjawab pertanyaan dari KONTAN. Sementara itu, Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Taufiek Bawazier, yang juga ikut terlibat dalam penggodokan aturan juga tidak memberikan konfirmasi kepada Kontan.co.id.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas