Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mendadak Muncul Wacana Mobil LCGC Kena PPnBM 3 Persen, Mobil Listrik Nol Persen

Sejak 2014, mobil murah diberikan insentif bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau 0%.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mendadak Muncul Wacana Mobil LCGC Kena PPnBM 3 Persen, Mobil Listrik Nol Persen
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Mobil LCGC Daihatsu Sigra di booth Daihatsu di pameran otomotif Telkomsel IIMS 2019, Kamis (2/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah siap memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik untuk mengembangkan kendaraan yang ramah lingkungan.

Namun akan ada yang ditumbalkan saat kebijakan itu ditetapkan. Pembebasan PPnBM mobil murah atau low cost and green car ( LCGC) kemungkian akan dicabut.

"Itulah bagian dari diskusi kami, kalau memang batas (skema baru PPnBM) itu dari cc dan emisi, maka LCGC kemudian menjadi kena tarif (PPnBM)," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar di Badung, Rabu (31/7/2019).

Sejak 2014, mobil murah diberikan insentif bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau 0%. Alasannya untuk mendorong industri mobil murah yang diklaim ramah lingkungan.

Insentif itu disambut para pabrikan mobil dengan berlomba-lomba membuat LCGC. Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Nissan lewat merek Datsun sudah terjun memproduksi LCGC.

Baca: Akun Atta Halilintar Diblokir dan Ditolak Komunitas Pengguna Twitter, Ada Apa?

Namun saat ini pemerintah berniat untuk mengembangkan industri mobil listrik nasional. Oleh karena itu insentif fiskal berupa PPnBM 0% itu akan diberikan untuk mobil listrik.

"Apakah kita mau melanjutkan program LCGC itu? Maka perlu tinjauan apakah LCGC selama ini cukup berhasil (atau tidak), itu juga perlu dikaji," kata dia.

Baca: Cerita Lengkap Riski Riswadi, Korban Order Fiktif Aplikasi GrabFood di Malang

BERITA REKOMENDASI

Dalam rapat Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dengan Komisi XI DPR beberapa bulan lalu, pemerintah menunjukkan skema baru PPnBM.

Dalam skema yang akan diatur lewat Peraturan Pemerintah itu, mobil listrik diberikan PPnBM 0%, sementara LCGC dikenai PPnBM sebesar 3%.

Penulis : Yoga Sukmana

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Listik Bebas PPnBM, LCGC Kemungkian Jadi Tumbal

 


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas