Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Masyarakat Dapat Insentif Apa?

Jangan sampai Ingub yang dikeluarkan Anies akan berubah di tengah jalan ketika ada lobi dari pihak lain.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Masyarakat Dapat Insentif Apa?
TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (1/8/2019) kemarin. mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembatasan usia kendaraan di DKI Jakarta.

Ingub tersebut mencantumkan ketentuan pembatasan usia kendaraan umum maupun pribadi yang tidak boleh melebihi usia 10 tahun.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyambut positif instruksi tersebut. Dia menekankan, instrruksi gubernur tersebut harus dijalankan dengan konsisten.

Jangan sampai Ingub yang dikeluarkan Anies akan berubah di tengah jalan ketika ada lobi dari pihak lain.

"Ya bagus lah, positif. Tapi dia fix engga. Nanti kalau dilobi lagi, berubah lagi," tutur Agus saat dijumpai di Sarinah, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Meski menyambut positif, Agus Pambagio mengatakan Gubernur DKI harus memikirkan insentif apa yang akan diberikan dengan pemilik kendaraan dengan pembatasan usia.

Baca: The New Range Rover Evoque Meluncur, Indonesia Hanya Dapat Jatah 15 Unit

Berita Rekomendasi

Jangan sampai Instruksi Gubernur tersebut merugikan apalagi membuat marah pemilik kendaraan.

"Harusnya dapet insentif dong, apa gitu, sisa kredit misalnya. Kan musti dipikirkan itu. Masa ada konsumen nyicil mobil 10 tahun, begitu lunas mobilnya langsung dihancurin, marah kan yang punya mobil. Nah itulah yang harus diomongin bareng-bareng," tambah Agus.

Skema insentif pembatasan usia kendaraan dapat diberikan kepada pemilik kendaraan berupa uang DP kendaraan baru dari kendaraan lama yang dihancurkan.

"Ya bisa gitu, dijadiin uang muka kek. Tapi kan baru instruksi, harus dijabarkan menjadi peraturan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas