Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Masyarakat Dapat Insentif Apa?
Jangan sampai Ingub yang dikeluarkan Anies akan berubah di tengah jalan ketika ada lobi dari pihak lain.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (1/8/2019) kemarin. mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembatasan usia kendaraan di DKI Jakarta.
Ingub tersebut mencantumkan ketentuan pembatasan usia kendaraan umum maupun pribadi yang tidak boleh melebihi usia 10 tahun.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyambut positif instruksi tersebut. Dia menekankan, instrruksi gubernur tersebut harus dijalankan dengan konsisten.
Jangan sampai Ingub yang dikeluarkan Anies akan berubah di tengah jalan ketika ada lobi dari pihak lain.
"Ya bagus lah, positif. Tapi dia fix engga. Nanti kalau dilobi lagi, berubah lagi," tutur Agus saat dijumpai di Sarinah, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Meski menyambut positif, Agus Pambagio mengatakan Gubernur DKI harus memikirkan insentif apa yang akan diberikan dengan pemilik kendaraan dengan pembatasan usia.
Baca: The New Range Rover Evoque Meluncur, Indonesia Hanya Dapat Jatah 15 Unit
Jangan sampai Instruksi Gubernur tersebut merugikan apalagi membuat marah pemilik kendaraan.
"Harusnya dapet insentif dong, apa gitu, sisa kredit misalnya. Kan musti dipikirkan itu. Masa ada konsumen nyicil mobil 10 tahun, begitu lunas mobilnya langsung dihancurin, marah kan yang punya mobil. Nah itulah yang harus diomongin bareng-bareng," tambah Agus.
Skema insentif pembatasan usia kendaraan dapat diberikan kepada pemilik kendaraan berupa uang DP kendaraan baru dari kendaraan lama yang dihancurkan.
"Ya bisa gitu, dijadiin uang muka kek. Tapi kan baru instruksi, harus dijabarkan menjadi peraturan," jelasnya.