Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Otomotif

Kemenhub: Demi Faktor Keselamatan, Kendaraan Listrik Bakal Wajib Punya Suara

untuk kendaraan listrik yang saat ini sudah dinyatakan lulus akan diberikan waktu khusus untuk melengkapi syarat

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub: Demi Faktor Keselamatan, Kendaraan Listrik Bakal Wajib Punya Suara
IST
Mobil listrik DFSK Glory E3 dipamerkan di booth DFSK di GIIAS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faktor keselamatan sampai saat ini masih menjadi salah satu dilema yang dipertanyakan banyak pihak untuk kendaraan listrik.

Terutama mengenai absennya suara bising dari knalpot seperti kendaraan konvensional.

Meski demikian, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) sudah mengatakan pihaknya sudah memiliki rencana untuk mengurus regulasi soal kewajiban suara yang harus dimiliki setiap kendaraan listrik, baik mobil atau sepeda motor.

Baca: Viral, Pemuda 24 Tahun Nikahi Sinden Berusia 50 Tahun, Begini Ceritanya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menyatakan untuk kendaraan listrik yang saat ini sudah dinyatakan lulus akan diberikan waktu khusus untuk melengkapi syarat adanya suara pada produknya.

"Untuk kendaraan listrik, ada tambahan pada uji layak jalan dengan kewajiban suara atau noise," kata Budi dalam diskusi bertajuk Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM diJakarta, Jumat (23/8/2019).

"Pada Peraturan Menteri terkait uji tipe, bagi yang sudah lulus sebelumnya tapi belum ada suara kami berikan waktu dua tahun untuk alokasi pengadaan suara tersebut, jadi diharapkan semua kendaraan listrik akan bersuara pada 2021," ujar dia.

Budi menjelaskan memang faktor suara cukup krusial karena menyangkut dengan keselamatan saat berkendara.

Berita Rekomendasi

Namun untuk saat ini, pembahasan soal suara apa yang dan bagaimana aplikasi alat yang akan digunakan belum diputuskan.

Sejalan dengan pembahasan tersebut, Kemenhub juga sedang bersiap untuk mulai membangun fasilitas baru serta penambahan peralatan pengujian khusus kendaran listrik, baik mobil maupun sepeda motor.

"Masalah noise ini tujuan utamanya demi keselamatan. Karena kendaraan listrik saat ini tak bersuara. Untuk suaranya apa, kita memang belum putuskan tapi secara intens kami melakukan diskusi," kata Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Listrik Bakal Wajib Punya Suara"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas