Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mobil Listrik Tesla Sudah Bebas PPnBM Sejak Dulu

Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Putu Juli Ardika membenarkan mobil listrik tidak dikenakan PPnBM.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Mobil Listrik Tesla Sudah Bebas PPnBM Sejak Dulu
Ria Anatasia
Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Putu Juli Ardika di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (27/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dalam aturan baru itu, mobil listrik mendapat sejumlah insentif, termasuk pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik yang dirakit lokal dengan tingkat komponen lokal sebesar 35 persen.

Ternyata, sebelum adanya Perpres tersebut, mobil listrik Tesla sudah mendapat keringanan pajak.
Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim, sejak diimpor pada 2013, mobil listrik murni berstatus CBU itu sudah bebas PPnBM.

"Mengenai PPnBM, dari 2013 kita tidak kena alias 0 persen. Dari dulu memang tidak kena, sekarang ada aturan dihilangkan saya rada bingung mungkin luxury tax yang dimaksud," kata Rudi dalam focus group discussion yang diadakan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Dia menjelaskan, selama ini pajak yang dikenakan untuk mobil listrik asal Amerika Serikat itu yaitu PIB (Pemberitahuan Impor Barang) sebesar 50 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen dan PPH (Pajak Penghasilan) 10 persen.

Selain itu, BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sekitar 11 persen.

Baca: 12 Kuliner Dekat Kampus UGM, Selalu Ramai dan Harganya Ramah untuk Kantong Mahasiswa

Baca: Adut Akech: Majalah Australia keliru pajang foto model kulit hitam

"Sekarang yang masih kena PIB 50 persen, PPH 10 persen dan PPN 10 persen. Jadi PPnBM kami full electric tak kena," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Putu Juli Ardika membenarkan mobil listrik tidak dikenakan PPnBM.

Hal itu sesuai dengan PP No. 41 tahun 2013 mengenai keringanan pajak bagi mobil hemat energi.

"Iya memang seperti itu peraturannya, dia memang tidak dimasukan PPnBM, jadi dikecualikan dan tak dikenakan. Itu ada skemanya masing-masing buat yang untuk tipe LCEV (low carbon electric vehicle), plug in hybrid, battery electric vehicle," jelas dia.

Sebagai informasi, Tesla sudah mengeluarkan dua model mobil listrik di Indonesia, yaitu Tesla Model S dan Model X.

Pada 31 Agustus mendatang, Prestige Image Motorcars bakal memboyong model terbaru Tesla ke tanah air, yaitu Tesla Model 3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas