Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cerita Lucu Polisi saat Operasi Patuh: Pengendara Kaget, Putar Arah, dan Sembunyi demi Hindari Razia

Cerita Lucu Polisi saat Operasi Patuh: Pengendara Kaget, Putar Arah, dan Sembunyi demi Hindari Razia

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
zoom-in Cerita Lucu Polisi saat Operasi Patuh: Pengendara Kaget, Putar Arah, dan Sembunyi demi Hindari Razia
Twitter TMCPoldaMetro / KOMPAS.comMuhamad Isa Bustomi
Penindakan lawan arus di sekitaran Pasar Minggu JakSel dalam rangka Ops Patuh Jaya 2019 || Seorang petugas polisi lalu lintas tangerang selatan yang tampak kebingungan komunikasi dengan pengendara WNA Arab yang di tindak saat operasi patuh jaya 2019 

Namun, jangan sekali-kali "meminta damai" pada polisi dengan membayar langsung di tempat.

Sebab, akan ada sanksi yang lebih berat lagi jika pelanggar meminta damai atau menyogok petugas poliis.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, seperti yang diberitakan Kompas.com, pelanggar yang menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana dan diancam penjara.

"Pelanggar bisa dikenakan pasal penyuapan, ancaman pidana selama empat tahun. Sedangkan yang menerima akan dituntut menerima gratifikasi atau hadiah, yang mengurusi nanti reskrim," kata Nasir kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

Nasir mengingatkan, buat pengguna kendaraan diharapkan patuh terhadap aturan atau rambu lalu lintas.

Jangan coba-coba kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, karena akan langsung dikenakan sanksi.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengenai kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.

BERITA REKOMENDASI

Lantas apa bedanya surat tilang merah dan biru?

Operasi Patuh 2019: Kenali Beda Tilang Slip Biru dan Merah, dari Cara Mengurus hingga Besaran Denda
Operasi Patuh 2019: Kenali Beda Tilang Slip Biru dan Merah, dari Cara Mengurus hingga Besaran Denda (kompasiana.com/Fikry Ar Rachman)

Menguti Kompas.com, berikut perbedaan antara slip merah dan biru serta efektivitasnya:

Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.


Slip Merah

Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas