Cerita Lucu Polisi saat Operasi Patuh: Pengendara Kaget, Putar Arah, dan Sembunyi demi Hindari Razia
Cerita Lucu Polisi saat Operasi Patuh: Pengendara Kaget, Putar Arah, dan Sembunyi demi Hindari Razia
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
Cerita Lucu Polisi saat Operasi Patuh: Pengendara Kaget, Putar Arah, dan Sembunyi demi Hindari Razia
TRIBUNNEWS.COM - Satlantas Polres Tangerang Selatan menceritakan kejadian lucu saat melakukan Operasi Patuh Jaya hari pertama kemarin (29/08/2019).
Seperti yang diberitakan Kompas.com, ada banyak kejadian unik yang dilakukan pengendara hanya untuk menghindari razia polisi.
Operasi Patuh dilakukan Satlantas Polres Tangerang Selatan di Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan.
Operasi digelar di dekat jalan yang berbelok.
Hal itu membuat pengendara yang melintas kaget melihat ternyata ada razia kendaraan bermotor di sana.
Baca: Operasi Patuh 2019 Mulai Digelar, Pengendara Ojol Tetap Terkena Razia Polisi
Baca: Dibully Saat SD dan Sakit Hati, 53 Tahun Kemduian Kakek Ini Tembak Temannya Saat Reuni
Menurut cerita polisi, ada beberapa pengendara motor yang sadar ada operasi patuh di depannya.
Mereka kemudian nekat berbalik arah.
Sedangkan bagi pengendara yang tak sempat putar balik, ada berbagai "trik" yang mereka lakukan.
Beberapa pengendara ada yang bersembunyi di belakang mobil untuk menghindari petugas.
Ada pula yang pura-pura berhenti untuk melakukan hal lain, seperti menelepon dan membongkar motor.
Trik mereka rupanya diketahui petugas.
Baca: VIDEO Suasana Operasi Patuh Jaya 2019 Hari Pertama, Ribuan Pengendara Motor Terjaring Razia
Baca: Operasi Patuh Semeru 2019, Polda Jatim Fokus Pengendara Motor Karena Banyak Bikin Kecelakaan
Petugas langsung mendatangi pengendara motor yang mencoba menghindar itu dan langsung menindaknya.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin berkata ia sudah paham gelagat-gelagat pengendara motor yang mengindari tilangan.
"Kalau kami khusus di lantas (lalu lintas) itu kan sudah mengetahui gelagat-gelagat pengendara. Juga sudah tahu kode-kode pelat nomor," ucapnya.
Selain pengendara motor yang mencoba sembunyi atau kabur, ada pula aksi lucu yang dialami petugas.
Hal itu dialami saat Polres Tangsel menindak pengendara motor yang dikemudikan Warga Negara Asing (WNA).
WNA yang diketahui berasal dari Arab itu terlihat bingung pada penjelasan polisi.
Beberapa kali petugas harus menjelaskan apa yang dibicarakan.
Selain itu, WNA tersebut memang memiliki SIM, tapi SIM itu hanya berlaku di negara asalnya.
"Iya tadi ada WNA, ada surat izin mengemudinya, (tapi) itu ya di negaranya. Tapi sudah berhasil ditindak petugas," lanjut Hedwin seiring tawa.
Pelanggar Aturan Lalu Lintas Bisa Pilih Surat Tilang Slip Merah atau Biru, Asal Jangan Minta Damai
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya mulai Kamis (29/11/2019) hari ini hingga 11 September 2019 mendatang.
Operasi Patuh 2019 atau razia pelanggaran lalu lintas juga dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia lainnya.
Operasi bertujuan menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.
Jika pengendara terbukti bersalah telah melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara itu akan diberikan surat tilang serta diminta membayar denda.
Baca: BERITA TERBARU Kontak Senjata di Papua, 2 Warga Sipil Tewas karena Luka Tembak dan Anak Panah
Surat tilang yang diberikan polisi ada dua jenis, yaitu slip merah dan biru.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Baca: Usai Ditemukan Tewas karena Tenggelam, Siswa SMK di Gresik Dimakamkan
Baca: Kisah Sedih Misem yang Selalu Masak & Bersihkan Kamar Tiap Lebaran, Berharap 3 Anaknya Pulang
Pengendara bisa memilih antara surat tilang merah atau biru sesuai kondisinya.
Namun, jangan sekali-kali "meminta damai" pada polisi dengan membayar langsung di tempat.
Sebab, akan ada sanksi yang lebih berat lagi jika pelanggar meminta damai atau menyogok petugas poliis.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, seperti yang diberitakan Kompas.com, pelanggar yang menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana dan diancam penjara.
"Pelanggar bisa dikenakan pasal penyuapan, ancaman pidana selama empat tahun. Sedangkan yang menerima akan dituntut menerima gratifikasi atau hadiah, yang mengurusi nanti reskrim," kata Nasir kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Nasir mengingatkan, buat pengguna kendaraan diharapkan patuh terhadap aturan atau rambu lalu lintas.
Jangan coba-coba kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, karena akan langsung dikenakan sanksi.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengenai kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.
Lantas apa bedanya surat tilang merah dan biru?
Menguti Kompas.com, berikut perbedaan antara slip merah dan biru serta efektivitasnya:
Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah
Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Efektivitas
Adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.
Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.
Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.
Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Jakarta Timur, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Gilang Satria)