Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Video Detik-detik Penangkapan Begal di Gang Sempit, Warga Sekitar Lari Selamatkan Diri

Aksi begal yang sering meresahkan warga di beberapa daerah berhasil diringkus oleh tim buser meski di jalan sempit sekalipun

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
zoom-in Video Detik-detik Penangkapan Begal di Gang Sempit, Warga Sekitar Lari Selamatkan Diri
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI- Begal Motor 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi begal masih marak terjadi di beberapa daerah.

Para pembegal tak segan-segan untuk melakukan aksi ini dengan cara kekerasan seperti meneror dengan benda tajam hingga menimbulkan korban jiwa.

Kawanan begal mengincar pemotor yang pulang beraktivitas larut malam.

Dengan memepet korbannya, kawanan begal dengan leluasa mengambil motor dan barang berharga milik korbannya.

Walaupun hukumannya cukup berat, namun pelaku pembegalan terus bermunculan dengan beragam modus yang dilancarkan.

Kasus pencurian sendiri sebenarnya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dibagi dalam 6 pasal, yaitu Pasal 362 sampai 367.

Pasal 362 merupakan pasal yang sering digunakan polisi untuk menjerat pelaku pencurian biasa.

Berita Rekomendasi

Nah untuk kasus pembegalan sendiri, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya.

LANJUT KE SINI SOB >>>>>

Sumber: Motor Plus
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas