Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kemenperin Klaim Komponen Impor Pick Up Esemka Kurang dari 12 Persen

Esemka pakai part by part komponen yang diperlukan diimpor karena tidak pakai sistem CKD atau IKD

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenperin Klaim Komponen Impor Pick Up Esemka Kurang dari 12 Persen
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Direktur Imatap Kemenperin Putu Juli Ardika 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim, komponen impor pada pick up Esemka yang kemarin diluncurkan di Boyolali, Jawa Tengah, sangat sedikit, tidak sampai 12 persen dari total komponen yang digunakan untuk merakit pick up bermesin bensin tersebut.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (Imatap) Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, perakitan mobil Esemka dilakukan bagian per bagian komponen, sehingga tidak termasuk kategori Completely Knock Down (CKD) atau merupakan mobil yang dirakit di dalam negeri.

Baca: Berani! Pelajar SMA di Malang Habisi Begal Misnan yang Akan Perkosa Kekasihnya

"Esemka pakai part by part komponen yang diperlukan diimpor karena tidak pakai sistem CKD atau IKD (incompletely knocked down)," ujarnya di Kopi Pono, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca: AM Hendropriyono Punya Kriteria untuk Calon Menhan di Kabinet Jokowi, Ini Penuturannya

Dia menambahkan, proses CKD biasanya dilakukan dengan merakit ulang mobil yang diuraikan dari kondisi utuh mobil yang diimpor dari negara asalnya, sedangkan Esemka tidak demikian.

Baca: Diisukan Ada PHK Ratusan Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Bukalapak?

"Dilakukan part by part karena impor tidak besar pakai kan? Dari CBU, CKD, IKD memang lebih mendalam konsep manufakturnya jadi dia pakai part by part," kata Putu.

Ke depannya, lanjut Putu, pemerintah akan memfasilitasi pertemuan antara Esemka dengan industri yang mendukungnya untuk memasok komponen.

Berita Rekomendasi

"Kita lakukan secara umum dan beri kesempatan ke Esemka bertemu vendor potensial," kata dia.

Disisi lain, pemerintah juga memberikan tawaran menarik dengan mendorong perusahaan melalukan Research and Development (RnD) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang akan memberikan fasilitas super tax deduction.

"Super tax deduction 300% untuk RnD dan 200% untuk vokasi, kalau kita lihat di Esemka ini ada divisi R & D-nya, tapi belum begitu besar," ujar Putu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas