Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Perhatian, Ojek Online atau Angkot Ngetem di Jalur Sepeda Bakal Ditilang Rp 500 Ribu

Sanksi tilang itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk angkutan umum alias angkot dan ojek online (ojol) yang ngetem

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Perhatian, Ojek Online atau Angkot Ngetem di Jalur Sepeda Bakal Ditilang Rp 500 Ribu
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara melintasi Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019), dimana dijalan tersebut ada jalur khusus sepeda baru yang di buat Pemprov DKI Jakarta. Ada sejumlah jalur baru khusus sepeda di Ibu Kota DKI Jakarta. Sosialisasi jalur baru yang berada di kawasan Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja itu dilakukan secara bertahap. Melalui sosialisasi, diharapkan pengguna mobil dan sepeda motor tidak menggunakan jalur sepeda. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COm - Pemprov DKI Jakarta akan meresmikan jalur khusus sepeda pada 20 November 2019. Kendaraan yang berani melintas langsung dikenakan sanksi berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Sanksi tilang itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk angkutan umum alias angkot dan ojek online (ojol) yang ngetem atau menurunkan-menaikkan penumpang di jalur khusus sepeda.

Menurut Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkutan umum yang akan menepi untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, akan ada tanda khusus bagi angkot.

Artinya, lokasi-lokasi pemberhentian bus atau angkot sudah tak bisa lagi sembarang tempat, termasuk ojek online.

"Ada halte dan lokasi lainnya yang sudah kita tentukan, kalau dia (angkot) masuk jalur sepeda yang solid tadi artinya juga ikut melanggar. Tetap kena sanksi juga," kata Syafrin ketika dihubungi, Selasa (15/10/2019).

Baca: Nekat Masuk Jalur Sepeda, Denda Rp 500 Ribu atau Penjara Dua Bulan Menanti

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.

"Sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu. Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar," ujar Nasir.

BERITA REKOMENDASI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Angkot, dan Ojol yang Ngetem di Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500.000"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas