Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Perda Belum Diteken Anies, Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Tetap Berlaku 11 Desember

Acuan baru ini akan berpengaruh langsung pada harga mobil dan harga motor sejak berlaku efektif 11 Desember 2019.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Perda Belum Diteken Anies, Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Tetap Berlaku 11 Desember
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengunjung mencoba mengecek pajak kendaraan bermotor melalui KTP elektronik di mesin Samping Katepel (Samsat Taping KTP Elektronik) di stan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat pada Pameran Pembangunan Jawa Barat LKPJ 2017 & LKPJ AMJ 2013-2018 di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (19/3/2018). Mesin yang datanya sudah terintegrasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat itu, nantinya setelah dilaunching akan ditempatkan di sentra layanan Samsat dan outlet-outlet Samsat, serta sejumlah tempat keramaian di seluruh Jawa Barat untuk memudahkan masyarakat mengecek pajak kendaraan bermotor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah lama digembor-gemborkan, akhirnya langkah Pemerintah Provinisi DKI Jakarta untuk menaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB) kendaran bermotor, berstatus resmi.

Acuan baru ini akan berpengaruh langsung pada harga mobil dan harga motor sejak berlaku efektif 11 Desember 2019.

Hal ini diketahui dari edaran salinan Peraturan Daerah ( Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa langkah penyesuaian tarif merupakan upaya untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor serta mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di Jakarta.

Perda penyesuaian tarif BBN-KB DKI Jakarta Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan penerapan tarif BB-KB yang masih rendah dan daya beli masyarakat terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat, merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi.

"Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proposional dengan tujuan diantaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum," tulis keterangan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Sementara untuk kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi : (1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

Berita Rekomendasi

a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) : dan

b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen). 

Perda penyesuaian tarif BBN-KB DKI Jakarta Artinya, pajak BBN-KB yang semula 10 persen untuk wilayah DKI Jakarta naik menjadi 2,5 persen.

Regulasi ini pun telah diundangkan pada 11 November 2019.

Meski dalam salinan Perda tersebut baru ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta, tanpa ada teken dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun tertulis bila aturan tersebut mulai berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya akan mulai diterapkan pada 11 Desember 2019 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak BBN-KB DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 12,5 Persen".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas