Ups, Pemilik Chrysler di Cipayung Ketahuan Tunggak Pajak Mobil Rp 190 Juta
Razia ini didasari data milik Samsat Jakarta Timur mengenai kendaraan yang menunggak pajak.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sebelumnya menyambangi Jakarta Barat pekan lalu, Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyatroni Jakarta Timur.
Tepatnya, hari ini (10/12) BPRD DKI Jakarta bersama Korsupgah KPK RI dan Samsat Jakarta Timur menggelar razia bersama di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
Hasilnya? Mereka berhasil menemukan satu unit mobil Chrysler, merek mobil mewah asal Amerika, tahun 2016 yang belum membayar pajak selama 3 tahun.
Faisal Syafruddin selaku Kepala BPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa razia ini didasari data milik Samsat Jakarta Timur mengenai kendaraan yang menunggak pajak.
"Dari data tersebut kami mendatangi lokasi dan ditemukan mobil tersebut, dan setelah dicek, benar," jelas Faisal di Griya Suralaya, Jakarta Timur (10/12).
Baca: Kartika Putri Ancam Sindir Cabe-cabean saat Bahas Mobil Mewah, Habis Usman: Itu Ujian Buat Kamu
Total pajak terhutang yang harus dibayar sang pemilik mobil Chrysler model 300C tersebut ke pemerintah daerah pun tidak main-main, hampir Rp 200 juta.
"Yang belum dibayar Rp 190 juta untuk tiga tahun. Itu meliputi BBN pertama Rp 100 juta dan pajaknya Rp 30 juta selama 3 tahun," terang Faisal.
Akibat pelanggaran tersebut, mobil bermesin V8 HEMI 5.700 cc itu pun langsung diganjar stiker peringatan yang ditempel di kaca depan dan kaca belakang.
"Dan hari ini kewajiban itu akan segera diselesaikan oleh pemiliknya," pungkas Faisal.
Razia door-to-door ini dilakukan BPRD DKI Jakarta sebagai pengingat untuk para penunggak pajak, sebelum dilakukan penindakan besar-besaran tahun depan.