Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Modus Baru Penyelundupan Motor dan Mobil Mewah: Didaftarkan Sebagai Komoditi Batu bata

Pengungkapan penyelundupan tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia,TNI, dan Kejaksaan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Modus Baru Penyelundupan Motor dan Mobil Mewah: Didaftarkan Sebagai Komoditi Batu bata
IST
Mobil mewah Chrysler 300C milik penunggak pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pelaku penyelundupan mobil dan motor mewah mencatatkan barangnya sebagai batu bata dan produk lain seperti tangga (telescopic ladder), suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.

"Kami akan menambah tim Kementerian Perhubungan untuk mendukung Bea Cukai, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengamatan terhadap kemungkinan penyelundupan barang-barang yang menurut saya hidup hedonisme," ujar dia ketika melakukan konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

"Modus ini sendiri sangat licik dengan mengatakan ini batu bata dan sebagainya, jadi memang kita harapkan tim kita di pelabuhan lebih kompak, lebih saling mendukung," lanjut dia.

Budi mengatakan, penyelundupan mobil dan motor mewah bisa saja terjadi hingga pelabuhan-pelabuhan kecil di kawasan pantai timur Sumatera.

"Maka saya mohon kepada Kapolri kita buat satu tim tim tertentu karena di tempat itu satu kontainer bisa masuk dalam sungai-sungai kecil seperti halnya penyelundupan narkoba, itu juga terjadi dan saya pikir kami sekarang ini solid dan saling mendukung kegiatan ini," ujar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan terungkapnya kasus penyelundupan mobil dan motor mewah akan mengusik rasa keadilan masyarakat luas.

Dia berharap masyarakat lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan kepabeanan.

Berita Rekomendasi

"Penyelundupan barang mewah ini mengusik rasa keadilan sangat dalam bagi masyarakat. Tidak hanya dari sisi keuangan negara tp juga keadilan sosial yang mencederai tindakan-tindakan macam ini," ujar dia.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah.

Pengungkapan penyelundupan tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia,TNI, dan Kejaksaan.

Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menhub: Mobil Mewah Selundupan Didaftarkan Sebagai Batu Bata

Penulis : Mutia Fauzia

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas