STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya
STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan.
Namun, terkadang kejadian yang tak terduga seperti kehilangan STNK sering menimpa kita.
STNK hilang karena jatuh, diambil orang, atau kita lupa menaruhnya dan hilang.
Jangan khawatir, Anda bisa langsung mengurusnya ke kantor polisi terdekat.
Dilansir dari laman Instagram @divisihumaspolri, Rabu (18/12/2019) berikut ini persyaratan dan tata cara mengurus STNK yang hilang.
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
- BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan leasing.
- Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak.
- Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat.
- Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.
Setelah Anda mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan, berikut adalah tata cara untuk mengurus STNK dilansir dari laman Samsatonline, Rabu (18/12/2019).
1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian