Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya

STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi - STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan.

Namun, terkadang kejadian yang tak terduga seperti kehilangan STNK sering menimpa kita.

STNK hilang karena jatuh, diambil orang, atau kita lupa menaruhnya dan hilang.

Jangan khawatir, Anda bisa langsung mengurusnya ke kantor polisi terdekat.

Dilansir dari laman Instagram @divisihumaspolri, Rabu (18/12/2019) berikut ini persyaratan dan tata cara mengurus STNK yang hilang.

Persyaratan yang harus dilengkapi :

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

Berita Rekomendasi

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).

- BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan leasing.

- Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak.

- Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat.

- Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Setelah Anda mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan, berikut adalah tata cara untuk mengurus STNK dilansir dari laman Samsatonline, Rabu (18/12/2019).

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (gridoto.com/Hendra)

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas