STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya
STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Jika SNTK Anda benar-benar sudah hilang , segeralah untuk melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek terdekat).
Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administrasi
Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemiliki kendaraan (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres terdekat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor SAMSAT
Jika Anda sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, Anda tinggal membawanya ke Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang merupakan tempat penerbitan STNK.
4. Cek fisik kendaraan
Ketika Anda sudah di Kantor SAMSAT, yang pertama dilakukan adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
- Isi formulir pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, kemudian serahkan ke bagian loket STNK hilang.
Sertakan juga berkas yang sudah Anda siapkan sebelumnya.