Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya

STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi - STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang 

Jika SNTK Anda benar-benar sudah hilang , segeralah untuk melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek terdekat).

Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administrasi

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemiliki kendaraan (asli dan fotokopi)

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres terdekat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

Berita Rekomendasi

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika Anda sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, Anda tinggal membawanya ke Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang merupakan tempat penerbitan STNK.

4. Cek fisik kendaraan

Ketika Anda sudah di Kantor SAMSAT, yang pertama dilakukan adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

- Isi formulir pendaftaran


Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, kemudian serahkan ke bagian loket STNK hilang.

Sertakan juga berkas yang sudah Anda siapkan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas