Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya

STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi - STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang 

- Mengurus cek blokir

Mengurus cek blokir yang dimaksud adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT.

Surat tersebut akan menjelaskan keterangan keabsahan STNK terkait.

- Mengurus pembuatan STNK baru

Mengurus pembuatan STNK baru, Anda harus menyerahkan semua berkasnya dari SAMSAT di Loket Bea Balik Nama (BBN) II.

- Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk pembuatan STNK baru berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri, yakni untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga atau angkutan umum sebesar Rp 50.000.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk kendaraan beroda empat atau lebih sebesar Rp 75.000.

- Mengambil STNK

Setelah semuanya sudah diurus, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK.

Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru pengganti STNK yang telah hilang.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas