Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Viral Pengendara yang Kehilangan Kartu e-Toll di Mojokerto Didenda Lebih Rp 1 Juta

Viral di media sosial Facebook, seorang pengguna jalan tol terkenda denda senilai Rp 1 juta

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Viral Pengendara yang Kehilangan Kartu e-Toll di Mojokerto Didenda Lebih Rp 1 Juta
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengendara roda empat menggunakan kartu tol elektronik (e-toll) saat masuk Tol Soroja (Soreang - Pasirkoja) melalui Gerbang Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (5/12/2017). Tol Soroja sudah bisa dilalui masyarakat namun belum secara penuh. Pada Selasa (5/12/2017), pengendara roda empat baru bisa masuk dari Gerbang Tol Soreang tetapi tidak bisa keluar dari gerbang tol lainnya di sepanjang Tol Soroja, termasuk tidak bisa keluar dari Gerbang Tol Pasirkoja karena belum adanya singkronisasi pembayaran. Untuk pengendara tujuan Pasirkoja terpaksa harus keluar melalui Gerbang Tol Kopo dengan dikenakan tarif Rp 2.000 (golongan 1 dan 2) sama dengan kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol Pasirkoja dan keluar dari Gerbang Tol Kopo. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM -  Viral di media sosial Facebook, seorang pengguna jalan tol terkenda denda senilai Rp 1 juta lebih lantaran tidak bisa menunjukkan kartu pembayaran elektronik e-Toll.

Dari tayangan video di media sosial Facebook, pria berkaus merah itu membagikan kisahnya.

Ia mengatakan untuk pengguna jalan tol dan teman-teman driver jangan sampai kehilangan kartu e-Toll.

Karena kalau e-Toll hilang akan dikenakan tarif dua kali lipat dari rute terjauh.

"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," ucapnya di dalam video tersebut.

Saat perjalanan pulang ia sempat mengisi saldo e-Toll. Namun tanpa diketahui kartu e-Toll miliknya hilang saat keluar pintu gerbang Tol Penompo.

"Saya tadi malam itu habis isi saldo e-Toll, terus hilang dicuri orang. Ya inilah kita harus lebih berhati-hati, ini katanya resmi memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan bukti kwitansi pembayaran denda yang beredar, pengendara itu bernama Hari Purwanto. Sedangkan kendaraan yang dikemudikan adalah truk.

Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT Jasa Marga (Persero) Erfan Afandi membenarkan kejadian itu berada di pintu gerbang Tol Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/12/2019), sekitar pukul 12.01 WIB.

"Iya lokasinya di gerbang Tol Penompo," ungkapnya.

Ia menjelaskan penerapan denda dua kali lipat akan dikenakan pada pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan e-Toll dari asal pintu gerbang (GT) yang dihitung dari jarak terjauh jalan tol sistem tertutup sudah sesuai prosedur.

Baca: Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Polwan akan Jadi Instruktur Senam di Rest Area

"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada peraturan pemerintah (PP) mengenai jalan tol, kita sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya, dikutip dari Surya.co.id, Jumat (20/12).

Menurutnya, sesuai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Atau barrier to barrier cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang Tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329.000 karena sudah dioperasionalkan GT Gondang Solo.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas