Mobil Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta akan Dikenai Tarif Parkir Rp 10 Ribu/Jam
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, dalam waktu dekat akan ada perbedaan tarif parkir di DKI Jakarta.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, dalam waktu dekat akan ada perbedaan tarif parkir di DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membuat lingkungan yang lebih bersih, dan membuat lebih banyak warga Jakarta yang menggunakan transportasi umum.
"Jadi dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta sedang membuat regulasi tarif parkir tinggi," kata Syafrin di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
"Tarif tinggi ini adalah untuk kendaraan yang parkir di koridor, dan akan ditetapkan (tarif) parkir tinggi," imbuhnya.
Baca: Pahami Aturan tentang Parkir Mobil - Di Depok, Tak Punya Garasi Bisa Didenda Rp 2 Juta
Bahkan lanjut Syafrin, nantinya pihak Dishub akan menerapkan tarif batas bawah dan atas yang berbeda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
"Contoh misalnya tarif parkirnya tinggi yakni Rp 5000 per jam. Saya selaku Kadishub DKI Jakarta akan menetapkan tarif rata-ratanya per hari Rp 5000 per jam," papar Syafrin lagi.
"Tapi begitu ada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi, maka begitu parkir dia akan dikenakan tarif parkir Rp 10 ribu per/jam," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Uji Emisi Elektronik (e-Uji Emisi) untuk smartphone berbasis android, agar mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.
Data pengguna pada aplikasi ini akan disambungkan dengan sebuah sistem yang menawarkan beberapa keuntungan, seperti mendapatkan potongan harga parkir.