Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Plat Nomor Kendaraan Listrik Akan Berbeda dengan Alat Transportasi Lainnya

Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor segera terealisasi.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Plat Nomor Kendaraan Listrik Akan Berbeda dengan Alat Transportasi Lainnya
Wartakota/henry lopulalan
KONVOI KENDARAAN LISTRIK - Konvoi mobil betenaga listrik ketika mengikuti konvoi melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari promosi Pemprov DKI Jakarta dalam menyambut penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E tahun 2020. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor segera terealisasi.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna ini dilakukan Polri yang merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik (KBL).

"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku. TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut," ucap Halim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Lebih lanjut Halim menjelaskan, penentuan tanda melalui warna di pelat nomor untuk kendaraan listrik sudah melalui pembahasan focus group discussion (FGD) dan kajian.

Hal tersebut juga dilakukan tanpa mengubah Peraturan Kapolri (Perkap). Regulasi tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelat nomor <a href='https://m.tribunnews.com/tag/kendaraan-listrik'>kendaraan listrik</a> akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku(Polri)

Berita Rekomendasi

Pemberian warna khusus pada kendaraan listrik, menurut Halim, menjadi salah satu upaya Polri dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.

"Adanya perbedaan warna akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya," ucap Halim.

Pelat khusus berwarna biru ini akan berguna untuk petugas kepolisian mengidentifikasi mana kendaraan listrik dan mana yang hanya hybrid atau PHEV atau mesin konvensional, ketika berjaga di area ganjil-genap.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan terobosan kebijakan dengan membebaskan pajak bea balik nama untuk kendaraan murni listrik.

Nissan Indonesia memperkenalkan teknologi Nissan Note e-Power

Nissan Indonesia memperkenalkan teknologi Nissan Note e-Power(Otomania)

Lebih lanjut, kebijakan tersebut memberikan keuntungan lebih buat mobil dan sepeda motor listrik yang bisa berefek pada harga on the road karena tidak dibebankan pajak bea balik nama.      

Hanya saja, populasi kendaraan listrik di Indonesia belum terlalu banyak. Beberapa produsen otomotif masih mengandalkan line-up hybrid atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) sebagai jembatan menuju era kendaraan listrik murni.

Dengan berbagai macam kebijakan baru yang sedang disiapkan pemerintah terkait kendaraan listrik, diharapkan bisa menstimulus produsen otomotif buat makin menampilkan deretan produk kendaraan listrik di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas