Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jangan Mau SIM dan STNK Anda Disita Selain Petugas Saat Alami Kecelakaan, Ini Penjelasannya

Mengalami kecelakaan kemudian SIM atau STNK kamu ditahan korban untuk jaminan, itu tidak dibenarkan karena yang berhak menyita hanya pihak kepolisian

TRIBUNJUALBELI.COM - Pernahkah SIM dan STNK Anda disita saat terjadi kecelakaan?

Misalnya saja Anda berserempetan dengan kendaraan lain kemudian karena Anda dianggap bersalah, korban lalu meminta ganti rugi atau malah langsung minta SIM dan STNK untuk disita sementara.

Dalihnya SIM dan STNK disita, sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh yang merasa jadi korban kecelakaan.

Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya “menyita” sementara SIM dan STNK Penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan bahwa hal itu tergantung kesepakatan saja.

"Yang jelas berhak menyita SIM dan STNK hanya Polisi, kalau kasus itu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang terlibat kecelakaan maka itu tinggal kesepakatan para pihak saja karena di luar sepengetahuan Polisi."

"Tapi kalau merupakan kesepakatan para pihak dan sebagai jaminan ya silahkan saja," kata Kompol Hari Admoko kepada GridOto.com, Sabtu (1/2/2020).

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas