Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Dua Hari Diberlakukan, Ratusan Motor Terjaring Tilang Elektronik di DKI Jakarta

Pengendara roda dua yang terekam itu tidak dikenakan tilang secara langsung oleh petugas karena masih masa tahap sosialisasi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Hari Diberlakukan, Ratusan Motor Terjaring Tilang Elektronik di DKI Jakarta
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah merekam 341 pengendara sepeda motor, yang melanggar lalu lintas selama dua hari penerapannya. 

Berdasarkan data yang dihimpun selama 1-2 Februari 2020 ini, tercatat bahwa pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur busway, dan tak memakai perlengkapan berkendara berupa helm. 

"Selama 1 dan 2 (Februari) kemarin pelanggaran yang terekam sebanyak 341 pengendara," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi, Jakarta, Senin (3/2/2020). 

"Dari total tersebut, 171 pengendara yang melanggar jalur busway. Kemudian enam yang tidak memakai helm, lalu sisanya pelanggaran lain," katanya. 

Namun pengendara  roda dua yang terekam itu tidak dikenakan tilang secara langsung oleh petugas karena masih masa tahap sosialisasi.

Baca: Pengendara Motor yang Nekat Lewat JLNT Kasablanka dan Flyover Pesing Tak Bisa Lolos dari Jerat Hukum

Penindakan tilang elektronik mulai diterapkan pada Senin, 3 Februari 2020. 

"Sosialisasi berlangsung baik selama dua hari itu, kemudian tilang elektronik nantinya akan diperlebar dan ditambah manfaatnya sehingga mengurangi tingkat pelanggaran dan kecelakaan di jalan," kata Yusuf. 

Baca: Polisi Mulai Tilang ETLE Pengendara Motor Pada 3 Februari 2020

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, saat ini ada 12 kamera ETLE yang siap digunakan untuk sistem tilang elektronik sepeda motor. Kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6. 

Pelanggaran yang bisa terjaring sistem ini ialah pengguna motor yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melanggar marka jalan. Adapun mekanisme tilang elektronik untuk motor, tidak berbeda dengan mekanisme tilang elektronik yang berlaku pada mobil. 

Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar pelat nomor motor dan pengemudi ketika melakukan pelanggaran. Kemudian, pada saat yang hampir bersamaan, sistem melakukan identifikasi dan registrasi nomor kendaraan di dalam basis data Polda Metro Jaya. 

Jika sudah sesuai, pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang dan barang bukti sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. 

Dalam surat tersebut, tercantum pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, hingga tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar. 

Bila dalam kurun waktu yang ditentukan pelanggar tidak mengurus administrasi serta membayar denda, maka STNK akan diblokir.

Laporan: Ruly Kurniawan

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul  Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas