Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mulai 24 Februari, Pemohon SIM Diwajibkan Lolos Tes Psikologi

Baru-baru ini Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, akan menerapkan aturan tentang pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mulai 24 Februari, Pemohon SIM Diwajibkan Lolos Tes Psikologi
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah warga saat mengurus pembutan surat izin mengemudi (SIM) online di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM -  Baru-baru ini Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, akan menerapkan aturan tentang pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Para pemohon SIM diwajibkan untuk lolos tes psikologi. Tes psikologi ini akan diterapkan untuk semua golongan SIM.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Pasalnya, beberapa kecelakaan terjadi karena adanya gangguan aspek psikologi dari pengemudi.

Sebenarnya, aturan tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Gempi Bingung Gisel Panggil Wijin Sayang, Kepergok Dua Kali, Endingnya : Sayang yang Mana Sih Ma?

Dilansir dari intagram @satpas_sukoharjo, aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Februari 2020.

"Tertib berlalu lintas adalah budaya warga sukoharjo. Kami menginformasikan kepada masyarakat sukoharjo dan seluruh masyarakat Indonesia bahwa permohonan SIM BARU/PERPANJANGAN SEMUA GOLONGAN SIM . Mengikuti TES PSIKOLOGI," tulis akun Instagram tersebut.

Sebelumya aturan ini sudah diterapkan di wilayah lain. Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Barat sudah lebih dulu menerapkan aturan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Berlaku Mulai 24 Februari, Pemohon SIM Diwajibkan Lolos Tes Psikologi

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas