Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Truk ODOL, Begini Penjelasan Lengkapnya
Kemenhub telah menentukan aturan Zero ODOL bakal berlaku pada 2021, data Kementerian PUPR menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 43 triliun
TRIBUNNEWS.COM - Tarik ulur penerapan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), akhirnya telah mencapai titik temu.
Kedua belah pihak bersepakat aturan diberlakukan secara penuh pada 2022.
Jadi, nanti tidak ada lagi truk yang kelebihan muatan.
Namun sampai waktu yang ditentukan, Kemenhub hanya mengizinkan truk ODOL pengangkut komoditas tertentu yang boleh masuk tol.
Di antaranya truk yang mengangkut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum kemasan.
Seperti diketahui, sebelumnya Kemenhub telah menentukan aturan Zero ODOL bakal berlaku pada 2021.
Meski demikian, Kemenperin mengajukan keberatan dengan mengirimkan surat yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Akademisi Unika Soegijapranata sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, menilai komitmen Kemenhub dalam memberantas truk ODOL seharusnya tidak bisa ditawar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.