Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cicilan Mobil Macet? Pahami Risikonya, Jangan Sembarangan Mengopernya ke Pihak Ketiga

Apakah kita bisa menjual kendaraan yang masih dalam proses mencicil tersebut ke pihak lain? Jawabannya bisa.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Cicilan Mobil Macet? Pahami Risikonya, Jangan Sembarangan Mengopernya ke Pihak Ketiga
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Gelaran pameran Astra Auto Fest 2020 di Astra Biz Center Rabu, 19 Februari 2020. Pameran otomotif grup Astra ini berlangsung sampai Minggu, 23 Februari 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membeli kendaraan roda empat atau roda dua dengan cara mencicil banyak dipilih orang agar bisa mendapatkan kendaraan yang diidam-idamkan.

Dengan mencicil, mereka bisa menikmati kesenangan berkendara melalui uang muka rendah dan cicilan ringan berikut bunganya yang disepakati dengan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing, di muka.

Tapi dalam perjalanannya, tidak semua orang sanggup mengangsur cicilan kendaraan sampai lunas.

Ada yang kemudian menyerah karena kondisi keuangan yang sedang terguncang atau sebab lain sehingga untuk melanjutkan sisa cicilan terasa berat.

Pertanyaannya, apakah bisa kita langsung menjual kendaraan yang masih dalam proses mencicil tersebut ke pihak lain?

Jawabannya bisa. Tapi jangan sembarangan mengalihkan atau menjual mobil cicilan ke pihak ketiga dan menyerahkan sisa kewajiban cicilan kendaraan tersebut.

 Argha Fachsa, Head Sales Area 1 Toyota Astra Financial Services (TAF) yang Tribunnews temui di sela gelaran Astra Auto Fest 2020 yang berlangsung di Astra Biz Center Rabu, 19 Februari 2020 mengatakan, sebaiknya jika ada konsumen atau pemilik kendaraan yang tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan, menginformasikan kepada pihak leasing.

Berita Rekomendasi

Jika dia berniat menjual atau mengalihkan cicilan kendaraan ke pihak ketiga, ajaklah calon pembeli tersebut ke kantor leasing di mana cicilan tersebut dulu diajukan. 

"Customer kita tetap sarankan datang ke kantor kita agar bisa kita assesment calon customer yang akan ambil alih angsuran kendaraannya," ujar Argha Fachsa.

Dia menyatakan, menjual kendaraan cicilan di bawah tangan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak leasing sangat merugikan customer tersebut.

Baca: Tawaran Cicilan Mobil Bunga Nol Persen dari TAF di Astra Auto Fest 2020

Ini karena data nasabah/customer yang pertama membeli kendaraan tersebut tersimpan di database perusahaan leasing yang terkoneksi dengan data di Bank Indonesia.

Jika di tengah jalan pembeli kendaraan tersebut angsurannya macet, maka reputasi customer yang menjadi pembeli pertama ikut rusak.   

Baca: New Alphard dan New Vellfire Kini Dilengkapi Fitur Keselamatan Tertinggi, Toyota Safety Sense


"Kita tidak sarankan melakukan jual-beli di bawah tangan karena jika dialihkan di bawah tangan, reputasi customer akan jelek (jika cicilannya macet). Karena nama dan data custoimer tercatat di kita. Secara bank namanya akan jelek," kata Argha.

"Data nasabah saat ini sudah single connect di Bank Indonesia. Kalau namanya jelek karena angsuran bermasalah akan terus tersimpan datanya di Bank Indonesia," kata dia.

Dia menambahkan, proses assesment di leasing untuk customer yang mengambil alih cicilan, tidaklah lama. "Dalam 1-2 hari sudah bisa selesai kok untuk proses assesment-nya," kata dia.

Penulis: Choirul Arifin 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas