Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Angkutan Semen, Keramik dan Air Mineral Masih Boleh Pakai Truk ODOL

"Komoditas yang diberikan dispenasi adalah semen, kaca, baja, air minum kemasan dan keramik," kata Budi

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Angkutan Semen, Keramik dan Air Mineral Masih Boleh Pakai Truk ODOL
TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN
Seremoni pemotongan bak berlebih di dump truck ODOL di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi kepada industri komoditas tertentu, boleh menggunakan truk over dimension over load (ODOL).

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan ada beberapa industri komoditas yang mendapat dispensasi menggunakan truk ODOL melintasi jalan tol dari Tanjung Priok hingga Cikampek dan Bandung.

"Komoditas yang diberikan dispensasi adalah semen, kaca, baja, air minum kemasan dan keramik," kata Budi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Budi mengatakan, meskipun mendapatkan dispensasi tetapi diharapkan para pengusaha yang mengangkut komoditas ini melakukan normalisasi terhadap truk yang digunakan.

"Truk ODOL nantinya akan ada larangan untuk masuk ke dalam tol dari Tanjung Priok hingga Bandung. Jadi truk-truk ini sudah tidak bisa masuk lagi ke tol tersebut efektif mulai hari ini," ujar Budi.

Baca: Menkes Terawan Sebut Pemerintah Tidak Tutup-tutupi Masalah Corona

Budi juga menyebutkan, pihaknya mengajak para industri mulai dari karoseri Agen Pemegang Merek (APM), logistik, dan operator truk untuk menghentikan peredaran truk ODOL

"Kami juga mengajak para industri ini, yang sudah terlanjur menghadirkan dan memiliki truk ODOL agar melakukan normalisasi terhadap truk tersebut," kata Budi.
Berita Rekomendasi

Karena menurut Budi, bila tidak mengubah atau menormalisasi truknya mereka akan rugi. Sebab, nantinya mereka tidak akan bisa mendaftarkan truknya untuk melakukan uji kendaraan dan kendaraan mereka tidak bisa didaftarkan di kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas