Kemenhub Larang Truk ODOL Gunakan Pelabuhan Penyeberangan
Saat ini Ditjen Hubdat masih mensosialisasikan larangan tersebut secara bertahap.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi melarang kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) menggunakan fasilitas pelabuhan penyeberangan.
"Awal bulan (Maret) ini pemerintah sudah melarang kendaraan ODOL untuk melintasi penyeberangan Merak – Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk," tutur Budi saat di pameran kendaraan komersial GIICOMVEC 2020, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Saat ini Ditjen Hubdat masih mensosialisasikan larangan tersebut secara bertahap.
Selanjutnya, jika masih ada pelanggar, Kemenhub akan segera melakukan penindakan.
Dalam hal ini, pihak Ditjen Perhubungan Darat telah bekerja sama dengan pihak Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga untuk melarang truk ODOL melintas di Jalan Tol Tanjung Priuk sampai Bandung.
Baca: Ada Virus Corona, Oppo Anjurkan Penggunanya Rajin Bersihkan Ponsel
Budi menegaskan bahwa Kemenhub akan terus memperbaiki ekosistem dan sistem transportasi khususnya transportasi darat yang berkeselamatan.
Baca: Toyota Tampilkan Truk Dyna Refrigerator Sampai HiAce Premio untuk Solusi Pebisnis
"Saya berharap pengembangan industri kendaraan harus diselaraskan dengan peraturan dan keselamatan bersama agar tidak terjadi kembali kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan ODOL," terang Budi Setiyadi.