Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kemenhub Larang Truk ODOL Gunakan Pelabuhan Penyeberangan

Saat ini Ditjen Hubdat masih mensosialisasikan larangan tersebut secara bertahap.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub Larang Truk ODOL Gunakan Pelabuhan Penyeberangan
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di prosesi pemotongan bak truk ODOL usai membuka gelaran pameran kendaraan niaga GIICOMVEC 2020 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi melarang kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) menggunakan fasilitas pelabuhan penyeberangan.

"Awal bulan (Maret) ini pemerintah sudah melarang kendaraan ODOL untuk melintasi penyeberangan Merak – Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk," tutur Budi saat di pameran kendaraan komersial GIICOMVEC 2020, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Saat ini Ditjen Hubdat masih mensosialisasikan larangan tersebut secara bertahap.

Selanjutnya, jika masih ada pelanggar, Kemenhub akan segera melakukan penindakan.

Dalam hal ini, pihak Ditjen Perhubungan Darat telah bekerja sama dengan pihak Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga untuk melarang truk ODOL melintas di Jalan Tol Tanjung Priuk sampai Bandung.

Baca: Ada Virus Corona, Oppo Anjurkan Penggunanya Rajin Bersihkan Ponsel

Budi menegaskan bahwa Kemenhub akan terus memperbaiki ekosistem dan sistem transportasi khususnya transportasi darat yang berkeselamatan.

Baca: Toyota Tampilkan Truk Dyna Refrigerator Sampai HiAce Premio untuk Solusi Pebisnis

Berita Rekomendasi

"Saya berharap pengembangan industri kendaraan harus diselaraskan dengan peraturan dan keselamatan bersama agar tidak terjadi kembali kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan ODOL," terang Budi Setiyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas